Selamat datang di VIA BOLA | DAPATKAN GRATIS 10K DENGAN DEPOSIT MINIMAL 100K ! | IDN SPORT - LIVE CASINO - IDN POKER - SLOT GAME - IDN LIVE | 1 USER ID UNTUK SEMUA GAMES.

Pernah Jadi Ratu Prostitusi Online, Keyko Kebali Dicokok Polisi Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pernah Jadi Ratu Prostitusi Online, Keyko Kebali Dicokok Polisi, http://www.tribunnews.com/regional/2018/05/09/pernah-jadi-ratu-prostitusi-online-keyko-kebali-dicokok-polisi. Editor: Eko Sutriyanto

Hasil gambar untuk Ratu prostitusi Keyko


Surabaya - Beberapa tahun lalu, sebuah kasus prostitusi online menghebohkan masyarakat, khususnya yang ada di Surabaya.

Dilansir dari Surya, Keyko diamankan polisi dari rumahnya di Bali beberapa hari lalu, dan kemudina ditahan di Mapolrestabes Surabaya sejak Senin.


"Sejumlah orang (termasuk pejabat) berusaha melobi (polisi) agar kasus Keyko tidak berlanjut, tetapi kami tetap memprosesnya," kata seorang sumber.

Sebagai bukti Keyko memiliki ratusan pelanggan, saat berada di mapolresta Surabaya, masih banyak pesan singkat (SMS) dan BBm yang masuk di telepon selulernya.

Rupanya para pelanggan itu belum tahu Keyko sudah tertangkap.

Isi pesannya pun beraneka ragam, mulai sekadar menanyakan kabar hingga bertanya apakah ada 'barang baru'

"Kemarin saja terdapat ratusan SMS dan BBM yang masuk ke BB Keyko," kata seorang penyidik.

Dalam pemeriksaan, Keyko mengaku memiliki 1.800 anak buah gadis panggilan.

Suatu jumlah yang snagat fantastis. Angka itu cukup masuk akal karena Keyko menjalankan bisnis ini dengan maemanfaatkan kejangihan perangkat komunikasi sehingga Keyko tidak perlu menampung para anak buahnya seperti dilakukan Hartono.

Rahasia kepopuleran Keyko adalah promosi yang dilakukannya melalui BlackBerry Messenger (BBM).

Lewat jaringan BBM inilah Keyko memilii banyak anak buah germo.

Dan germo germo itu mempunya anak buah bagis panggilan.

Usai enam tahun berselang, Ratu prostitusi online kembali berusrusan dengan pihak kepolisian.

Berdasarkan LPB/51/V/20018/SUS/JATIM, tanggal 7 Mei 2018, wanita bernama Yunita alias Keyko (40) ditangkap subdit 5 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.

Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara menegaskan Yunita dijerata pasal 27 ayat 1 juncto passal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atau UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan pasal 12 U nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

"Sebelumnya tersangka juga pernah ditangkap, kasusnya juga sama," tegas
Arman usai press release saat berada di ruang Bidhumas Polda Jatim.

Vonis itu diterima "Si Ratu Prostitusi Online" pada Rabu (23/1/2013) silam.

Saat itu, majelis hakim yang diketuai Unggul Ahmadi mengatakan Keyko melanngar Pasal 296 KUHP.

Pasal itu berisi mempermudah seseorang untuk berbuat cabul.

Kendati demikian, Keyko lolos dari andcaman pasal tentang mucikari dan perdagangan manusia.

Usut punya usut, hakim menilai perbuatan terdakwa merendahkan martabat kaum perempuan dan melanggar hukum.

Publik menilai, vonis yang diberikan hkim itu lebi hringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Ketika itu, JPU menuntutnya dengan hukuman penjara 14 bulan.

Perlu diketahui, Keyko diseret ke Meja Hijau kala itu pasca Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap jaringan bisnis prostitusi berskala nasional.

Prostitusi itu dikendalikan melalui aplikasi BalckBerry Messenger (BBM).

Dalam bisnis itu berjaringan nasional itu, Keyko mampu meraup omset sekitar puluhan juta rupiah per harinya.

Bahkan, Keyko melibatkan sekitar 2.600 PSK yang tersebar di beberapa kota besar di Indonesia.

Barang bukti yang disita

Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengungkap kasus prostisusi online.

Kasus itu kembali menyeret nama "Si Ratu prostitusi Online" bernama Yunita alias Keyko (40).

Wanita asal Denpasar,  Bali itu harus kembali berurusan dengan polisi lantaran.

Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Arman Asmara menegaskan untuk TKP penangkapan pada Senin (7/5/2018) di Jalan Ngagel, Wonokromo, Surabaya.

Berikut sejumlah barang bukti yang di sita dari kasus tersebut:

-Sebuah smartphone Coolpad,
-Sebuah smartphone merk oppo F1 S berwarna putih,
-Satu pentul buku catatan nomor smartphone dan pin bbm pelanggan,
-sebuah buku tabungan bank bca sebuah ATM Paspor BCA Platinum,
-sebuah paspor BCA,
-sebuah konfom merk Okamoto bekas pakai,
-satu bill hotel kamar nomor 107 hotel malibu,
-dua lembar sprei berwarna putih selembar bukti transfer kepada Eka Ayu,
-uang tunai Rp 2.500.000, sebuah kondom merk sudah bekas pakai, sebuah feel hotel kamar nomor 105 hotel malibu,
-sebuah book card,
-sebuah buku tabungan BII seperti di atas nama yunita sebuah buku tabungan maybank atas nama Yunita,
-sebuah memori card,
-sebuah kartu kredit BII Maybank,
-sebuah kalkulator,
-sebuah handphone blackberry

Kini, Keyko harus mendekam di balik sel tahanan Ditreskrimsus Polda Jatim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

www.viabola.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.